Anak AKBP Achiruddin Melawan, Prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum Polda Sumut

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

 

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

VIVA Medan - Tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan pra peradilan (Prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kemudian, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan Prapid diajukan terkait dihentikan laporan terhadap  terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Hari ini, Aditiya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali kepada VIVA, Senin siang, 29 Mei 2023.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan jalani rekontruksi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Ali mengungkapkan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.

Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali.

Ali mengharapkan putusan majelis hakim nantinya, memerintahkan termohon I, Termohon II dan Termohon III, untuk melanjutkan Penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral serta menetapkan sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022:

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi kasus penganaiyaan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kami juga mengharapkan putusan Prapid ini memerintahkan termohon I, termohon II dan termohon III, untuk melakukan upaya paksa. Jika terlapor Ken Admiral, tidak patuh atas panggilan termohon dalam proses penyidikan," jelas Ali.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.

Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.