Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak

Walikota Medan, Bobby Nasution tegur petugas Dishub.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram @bobbynst

VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak, bernama Ponimin alias Amin atas pencemaran nama baik karena minta martabak gratis. Laporan tersebut, pertama disampaikan oleh petugas Dishub Medan, bernama Julianto Chandra.

Pasukan Tempur Gelar Event Beranda Kreatif Hibur Masyarakat

Dalam surat pernyataan pencabutan laporan polisi, yang beredar dikalangan jurnalis di Medan. Julianto mencabut laporan itu, di Polrestabes Medan, Kamis 16 Mei 2024.

"Dengan dicabutnya pengaduan saya ini, maka perkaranya telah selesai dan tidak ada saling tuntutan menuntut, baik pidana maupun perdata, dikemudian hari dan saya bermohon agar kiranya perkara tersebut, tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis Julianto Chandra dalam surat itu, dikutip VIVA Medan, Jumat 17 Mei 2024.

Survei Pramana's Institute Pilkada Medan BERANI Unggul, Prof Ridha: Perjuangan Belum Selesai

Petugas Dishub Medan menunjukkan surat laporan pedagang martabak ke polisi.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram Dishub Medan

Pencabutan laporan itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy. Ia mengaku tidak tahu persis alasannya pencabutan laporan buntut tudingan petugas Dishub Medan minta martabak gratis itu.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

"Iya semalam pencabutannya, sore hari. Saya kurang tahu kalau (alasan) pencabutannya. Tapi benar dicabut laporannya," ucap Richard kepada wartawan di Kota Medan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan meminta martabak gratis.

Halaman Selanjutnya
img_title