Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak
- Tangkapan layar instagram @bobbynst
VIVA Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak, bernama Ponimin alias Amin atas pencemaran nama baik karena minta martabak gratis. Laporan tersebut, pertama disampaikan oleh petugas Dishub Medan, bernama Julianto Chandra.
Dalam surat pernyataan pencabutan laporan polisi, yang beredar dikalangan jurnalis di Medan. Julianto mencabut laporan itu, di Polrestabes Medan, Kamis 16 Mei 2024.
"Dengan dicabutnya pengaduan saya ini, maka perkaranya telah selesai dan tidak ada saling tuntutan menuntut, baik pidana maupun perdata, dikemudian hari dan saya bermohon agar kiranya perkara tersebut, tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis Julianto Chandra dalam surat itu, dikutip VIVA Medan, Jumat 17 Mei 2024.
Pencabutan laporan itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy. Ia mengaku tidak tahu persis alasannya pencabutan laporan buntut tudingan petugas Dishub Medan minta martabak gratis itu.
"Iya semalam pencabutannya, sore hari. Saya kurang tahu kalau (alasan) pencabutannya. Tapi benar dicabut laporannya," ucap Richard kepada wartawan di Kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan meminta martabak gratis.