Viral! 5 Anak Yatim di Nias Selatan Menangis, Usai Ibunya Ditahan Pihak Kejaksaan

Lima anak tersangka EZ yang harus bertahan hidup tanpa ibu mereka.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebuah video viral di media sosial, menunjukkan 5 anak menangis. Dimana berdasarkan data diperoleh anak-anak tersebut, menangis lantaran ibunya di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan penganiayaan.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Berdasarkan data diperoleh, kelima anak itu merupakan anak yatim. Mereka tinggal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sedangkan, ibu mereka yang ditahan pihak Kejari Nias Selatan, berinisial EZ.

Penahanan terhadap EZ dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Proses penahanan itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Nias Selatan, Rabu 9 Mei 2023 lalu.

Dishub Medan Diviralkan Minta Martabak Gratis, Pedagang Ini Beberkan Kronologi Kejadiannya

"Tersangka EZ, disangkakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hironimus kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Kasus menjerat EZ berawal dari seorang pria berusia 22, yang merupakan korban dalam penganiayaan tersebut, melintas dari rumah tersangka pada 21 September 2022, sekitar 18.30 WIB. Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah. Yang dipasang orang tua korban, diduga menyerobot masuk ke tanah pelaku.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

Terpancing emosi, EZ mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban dan terkena senjata tajam tersebut. Korban dan keluarga membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Akhirnya, ibu lima anak itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas kejadian itu, si tersangka mengancam kepada korban. Dengan mengatakan bahwa apabila pondasi yang dibangun tidak dibongkar, maka saya akan melakukan tindakan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban," jelas Hironimus.

Hironimus mengatakan setelah dilakukan tahap dua tersebut, pihak Kejari Nias Selatan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sedangkan, pada proses penyidikan di kepolisian tidak ditahan.

"Pada saat itu Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari dengan pertimbangan, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP," ucap Hironimus.

Hironimus menjelaskan pertimbangan lain adalah ketika JPU, melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, pada tahap penyidikan tersangka atau terdakwa terkesan tidak koorperatif. Dengan tidak menyerahkan sebilah pisau, yang digunakan oleh tersangka. Sehingga penyidik kesulitan untuk mendapatkannya.

"Disitu kami menertibkan surat pencarian barang atau daftar pencarian barang bukti," kata Hironimus.

Hironimus mengatakan mereka juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah mereka limpahan ke PN Gunung Sitoli pada 10 Mei 2023.

"Sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tutur Hironimus.