Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik
- Dok KPK
Erik Adtrada Ritonga diduga telah meneria suap dari sebuah kontraktor sebesar Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.
Penyerahan uang dari FS dan Es pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai
Sebagai bukti permulaan, sejumlah besar uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 Miliar.
Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan lewat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu tersebut, adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.