Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka, Bobby Nasution: Makanya Jangan Korupsi

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Pemkab Batubara TA 2021. Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara.

Salat Idul Fitri Perdana Sebagai Gubernur Sumatera Utara, Ini Pesan Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution merespon terkait Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan sudah menerima laporan tersebut, dari Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan. "Kemarin sore sudah dilaporkan oleh pak Sekda," sebut Bobby Nasution kepada wartawan usai melepas mudik gratis kereta api di Stasiun Medan, Kamis 27 Maret 2025.

Bobby Nasution mengatakan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki jabatan untuk menjalani jabatannya untuk amanah dan tidak korupsi. "Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli," kata menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

500 Warga Sumut Ikuti Program Mudik Gratis Lebaran Tiba di Belawan Medan

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus.

Photo :
  • Pemprov Sumut

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Batubara, Oppon Beslin Siregar menjelaskan Ilyas selain sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, dia dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Harga Terjangkau untuk Penuhi Kebutuhan Pokok, PT YAN Gelar Pasar Murah

"Tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021, dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar," ucap Oppon.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.