MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Jelang Hari Pencoblosan, Okky Madasari Ingatkan Perempuan Sumut Jangan Tertipu Bansos dan Amplop

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

PDIP Nilai Bobby Nasution Tinggalkan Kegagalan di Medan, dari Lampu Pocong hingga Stadion Teladan

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan tak ada bukti soal dugaan intervensi Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024 yang menguntungkan Gibran. Persyaratan Gibran maju cawapres pendamping Prabowo juga dinilai MK tak ada permasalahan.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujar Arief.

Debat Ketiga Pilgub Sumut, Tema: Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah

Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, MK juga mementahkan dalil permohonan lainnya dari kubu 01 seperti antara lain dugaan cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan duet Prabowo-Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic menyebut dalil pemohon soal cawe-cawe Jokowi tak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title