Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik
- Dok KPK
VIVA Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan yang diduga digunakan untuk Kantor DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu, di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu kemarin, 1 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan penyitaan bangunan seluas 304,9 M2, merupakan penyidikan dari terkait dalam kasus penyuapan Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti, yang dimiliki Tim Penyidik. Aset ini, diduga milik tersangka EAR, yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.
Ali Fikri mengungkapkan tentunya Tim Penyidik KPK, akan segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi, termasuk tersangka terkait dengan bangunan disita tersebut.
Pabrik sawit diduga milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga disita KPK.
- Dok KPK
Untuk diketahui, sebelum ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi itu, beberapa waktu lalu. Erik merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu.
Di hari yang sama, Ali Fikri mengatakan pihaknya, juga menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp15 miliar milik tersangka Erik bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka Erik. Namun, diatasnamakan orang kepercayaannya.
"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pihak melakukan pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Kemudian, akan dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Diperkirakan nilai aset dimaksud, Rp 15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar, yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR.
Begitu juga, KPK menyita Rumah mewah milik Erik di Kota Medan, disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan rumah itu, terkait dalam kasus suap menjerat Erik.
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR,” ucap Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. KPK pun menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.
Erik Adtrada Ritonga diduga telah meneria suap dari sebuah kontraktor sebesar Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.
Penyerahan uang dari FS dan Es pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai
Sebagai bukti permulaan, sejumlah besar uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 Miliar.
Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan lewat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu tersebut, adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.