Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Dukung Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan sidang sengketa hasil pilpres 2024 dilontarkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang menyatakan bahwa sejatinya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pemungutan suara ulang.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Saldi Isra melakukan dissenting opinion pada putusan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK, yang digelar Senin 22 April 2024.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra di ruang sidang.

Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi, Anies Baswedan Tetap Usung Perubahan

Saldi menjelaskan bahwa dalil soal politisasi penyaluran dana bansos hingga mobilisasi aparatur sipil negara merupakan bentuk dalil yang berlandaskan hukum. Hal itu membuat Pilpres 2024 harus melakukan pemungutan suara ulang.

"Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Hakim Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tiga Hakim Dissenting Opinion

Halaman Selanjutnya
img_title