Mayat Wanita Dibuang di Sumur, Ternyata Dibunuh Pacarnya dan Motifnya Asmara

FES pelaku pembunuhan kekasihnya yang dibuang di sumur.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria berinisial FES (35) membunuh kekasihnya bernama Santi Matanari (33) yang jasadnya dibuang dalam sumur kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

img_title Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Asahan, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku di Medan

Santi merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan, pelaku merupakan warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Motif (pembunuhan) cemburu karena cinta atau asmara. Ada kedekatan (seorang lelaki) diluapkan dengan melakukan pembunuhan," kata Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, di Kabupaten Deliserdang, Rabu 9 April 2025.

img_title Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram Asal Aceh, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 360 Juta

Antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di rumah kontrakan atau lokasi kejadian tersebut, tanpa ada ikatan pernikahan. Berdasarkan data diperoleh, antara korban dan pelaku baru tinggal bersama sekitar 2 bulan di rumah kontrak tersebut. Dipicu api asmara, karena Santi ada berhubungan dengan lelaki lain. Timbul niat FES untuk membunuh korban.

"Pembunuhan dengan cara dibekap dan dibuang ke sumur belakang rumah ini. Lalu tersangka menutupi sumur dengan seng, terpal dan batu. Dua hari setelah itu, tersangka kabur," jelas Gidion.

img_title Polrestabes Medan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 450 Pod Narkoba Asal Malaysia, Seorang Kurir Ditangkap

Pada Selasa 31 Desember 2025, seorang warga yang akan menyewa rumah tersebut, dan membersihkan sumur itu. Kemudian, dia sangat terkejut melihat dalam sumur itu, ditemukan jasad korban sudah tulang belulang dan sisa rambut. Kemudian, dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal dan turun tim Inafis Polrestabes Medan, melakukan evakuasi jasad korban yang sudah tulang dan melakukan penyidikan.

"Kemudian, datang calon penghuni rumah selanjutnya membuka dan membersihkan sumur itu, ada hal mencurigakan dan dilaporkan. Setelah diangkat ada rambut, kondisi korban sudah sangat rusak. Salah satu cara mengidentifikasi korban dengan metode ilmiah DNA," kata Gidion.

Selanjutnya, Gidion mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu 6 April 2025. "Pelaku ini, berhasil diamankan," kata Kapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 340 jontu 338 dan 365 KUHPidana dengan ancamannya seumur hidup. Termasuk dilakukan penahanan di Polsek Medan Sunggal.