Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun
- Fanpage Polrestabes Medan
VIVA Medan - Dua oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Ternyata sudah di Pecat Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kedua oknum polisi dipecat itu, eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kompol. Ramli Sembiring (RS). Lalu, Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu.
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Dalam kasus ini, pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut. Lanjut, Bambang mengatakan Bidang Propam Polda Sumut hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dilakukan penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa disini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto.
- BS Putra/VIVA Medan
Bambang menjelaskan bahwa Kompol Ramli Sembiring, tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Karena, dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri. "(Karena) batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH," kata Bambang.