Ayah Bejat di Taput Perkosa Putri Kandungnya Berulang Kali di Rumah, Ditangkap Polisi Sedih

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan ayah bejat, berinisial MPS (43) yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 15 tahun berulang kali.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Kepala Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menjelaskan pelaku diamankan petugas kepolisian, Sabtu 16 Maret 2024. Kini, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Taput.

"Berdasarkan penyidikan diduga aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berulang-ulang hingga puluh kali. Dimana, pertama kali pada bulan Juli 2023 yang lalu dan lokasi bertempat di rumahnya sendiri," kata W. Baringbing, Senin 18 Maret 2024.

Kuota Penerimaan Siswa PPDB Sumut 2024, SMA 96.588 Orang dan SMK 89.560 Orang

W Baringbing mengatakan kasus terungkap, berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya, teman korban menceritakannya kepada ibu korban.

"Dimana korban menceritakan kejadian tersebut, kepada temannya. Karena tidak sanggup lagi, mendiamkanya yang dialaminya selama ini," kata W. Baringbing.

Video Viral Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum, Ini Respon Pj Gubernur Sumut

 

MPS, pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri.

Photo :
  • Dok Polres Taput

 

Pada tanggal 16 Maret 2024, ibu korban tidak terima perlakuan suaminya, langsung mendatangi Markas Polres Taput dan membuat laporan. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi hari itu juga bergerak dan menangkap ayah perkosa anak tersebut.

Hasil penyidikan kepolisaan, W. Baringbing mengungkapkan pelaku menjalankan aksi pemerkosaan saat rumah mereka sepi alias tidak orang pada Juli 2023. Korban baru pulang sekolah dipeluk dan diciumi dan gadis malang itu, sempat melawan namun pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap putrinya itu.

"Korban waktu itu meronta namun ayahnya mengancam akan membunuhnya. Atas ancaman tersebut korban ketakutan dan dengan terpaksa korban mengikuti perintah ayahnya," jelas W. Baringbing.

"Saat itu korban belum di cabuli melainkan hanya di remas-remas payu dara dan dipegang-pegang kemaluan korban. Setelah itu korban diancam kalau sempat memberitahukan kepada ibunya," tutur W. Baringbing kembali.

Berselang beberapa minggu kemudian, ayahnya menunggu putrinya pulang sekolah dengan mengatur waktu sendiri di rumah. Selanjutnyà, korban di paksa dan di ancam lagi sehingga sampai disetubuhi.

"Begitulah secara berulang-ulang hingga puluhan kali. Dan yang terakhir dua minggu lalu pada bulan Maret 2024 ini," kata W. Baringbing.

Dalam pemeriksaan pelaku, MPS mengaku perbuatan bejat tersebut, kepada petugas kepolisian. W. Baringbing mengatakan pihaknya, masih mendalami kasus ini.

"Setelah di periksa, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada putri kandungnya dan merasa bersedih. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan," kata W. Baringbing.