Sejak Januari 2024 Polda Sumut Ringkus 1.254 Tersangka, Sabu 209,4 Kg dan Ekstasi 59.175 Butir
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat periode 1 Januari-18 Maret 2024, berhasil membongkar sebanyak 912 kasus atau jaringan peredaran narkotika di Sumut ini.
Hal itu, diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024. Ia mengatakan pihaknya, berhasil meringkus 1.254 tersangka.
"Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan untuk barang bukti berhasil diamankan berupa sabu seberat 209,4 kg, ganja 211,5 kg berserta pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
"Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set," jelas Hadi.
Hadi mengatakan pihak Polda Sumut berkomitmen dengan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Termasuk hal itu, dilakukan jajaran Polda Sumut, Polres hingga Polsek di Sumut ini.
"Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," sebut Hadi.