Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur

Kadinkes Sumut, AMH bersama rekanan ditetapkan tersangka korupsi APD Covid-19 dan ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin merespon ditahannya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan karena terjerat dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara tahun 2020. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

Hassanudin menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," ucap Hassanudin kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Senin sore, 18 Maret 2024.

Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Kota Medan

Hassanudin mengungkapkan selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, akan memberikan hak-hak Alwi selaku aparatur sipil negara (ASN).

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
LPKAN Sumut 'Cium' Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Perum PDAM Tirtanadi

"Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan," ucap Hassanudin.

Disinggung Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi?. Hassanudin mengungkapkan belum ada, sejauh ini dan masih dilihat perkembangan kasus korupsi menjerat Alwi.

Halaman Selanjutnya
img_title