Modus Minta Pijat, Pria di Samosir Sumut Perkosa Putri Kandungnya

Polres Samosir paparkan pengungkapan kasus ayah cabuli anak kandung.
Sumber :
  • Polres Samosir

VIVA - Seorang pria di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial LS (40), tega memperkosa putri kandungnya, yang berumur 13 tahun.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

Kasus ini, mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Umum Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Atas hal itu, Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ikut turun melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Samosir. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara polisi langsung meringkus LS.

Baca juga:

3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

Ia mengakui perbuatannya. Langsung dijebloskannya dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini, seluruh berkas telah rampung dan tersangka, sudah kita serahkan ke pihak Kejati Sumut, dilanjutkan ke Kejari Samosir,” ucap Kasubdit Reknata Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Jumat 10 Februari 2023.

Sementaraitu, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya, dengan modus meminta anak kandungnya, untuk mengusuk badannya. Selanjutnya, korban diperkosa oleh ayah kandungnya.

"Modus pelaku, meminta atau menyuruh korban untuk mengusuk tubuh tersangka," tutur perwira melati dua itu.

Mirisnya, perbuatan pelaku berulang kali, tidak tahan atas dialaminya. Korban melaporkan kejadian tersebut, kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke Mako Polres Samosir.

"Ini kejadiannya sekira Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," jelas Yogie.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.