Kasus Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak, Anak Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

Rika, anak mantan anggota DPRD Langkat Paino, yang tidak ditembak.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Keluarga mantan anggota DPRD Langkat, Paino yang tewas ditembak mendesak polisi segera mengungkap peristiwa yang terjadi 26 Januari 2023 lalu itu. Sedangkan kabar yang beredar, 9 orang disebut-sebut diamankan terkait kasus tersebut.

img_title KKB Tuding 3 ASN yang Ditembak Mati Intel TNI, KSAD: Semua Dianggap Intel

Anak Paino, Rika mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan kasus penembakan ayahnya tersebut.

"Saya berharap kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres Langkat, agar segera mengungkap kasus ini seterang-terangnya," ujar Rika didampingi anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba, Kamis 9 Februari 2023.

img_title Tinjau Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat, Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Diperbaiki Oktober

Baca juga:

img_title Kronologi Pembunuhan di Langkat, ​Motifnya: Dendam di Balik Pencurian Sawit Berujung Maut

Ia dan keluarga besarnya juga meminta agar pelaku yang telah menewaskan sang ayah, diberikan hukum yang setimpal.

"Saya di sini hanya berharap itu saja (tangkap pelaku). Ayah saya orang baik, gak pernah mengganggu orang lain," sebut Rika sembari meneteskan air matanya.

Makam Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak.

Photo :
  • M Akbar

Pelaku Penembakan Diduga Sama dengan Kasus 2021

Sedangkan anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba mengaku prihatin peristiwa penembakan yang menimpa Paino. Dia menduga, pelaku yang menembak korban merupakan orang sama pada kasus 2021 silam.

"Saya kilas balik sebentar, pada tahun 2021, ada juga yang melakukan penembakan," ujarnya.

Ia menceritakan, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tersebut. Namun sayang, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak setimpal. Juga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat pun tak sesuai.

"Pada masa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut 6 bulan penjara. Sedangkan hakim memvonis 3 bulan," ujarnya.

"Maka kita berharap, dalam kasus ini JPU yang ditunjuk nantinya, benar-benar menjatuhkan tuntutan seberat beratnya. Begitu juga dengan hakim menvonis dengan maksimal. Kita tidak mau hal-hal buruk dalam tuntutan dan vonis peradilan nantinya terulang kembali," timpalnya.

Menurutnya, ringannya vonis terhadap pelaku tak memberi efek jera yang berbuntut kejahatan sama terulang kembali. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Bayangkan senjata api ilegal, tetapi vonisnya hanya tiga bulan. Diduga ini tersangka yang sama, sehingga terjadi lah kembali kasus penembakan seperti ini," yakin Zainuddin.

Halaman Selanjutnya
img_title