3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai diduga melepas tiga anak pelaku yang melakukan pencabulan dan persetubuhan layaknya suami istri kepada seorang anak yang sebut saja Bunga. Akibat ketiga pelaku berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) itu dilepas, keluarga korban tak terima.

XTRA XPO di Medan, CIMB Niaga Berikan Penawaran dan Reward Spesial ke Nasabah

Pasalnya, korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku anak secara bergantian. Hal tersebut membuat rasa trauma yang berat bagi korban. Ditambah lagi, para pelaku anak itu ditangkap oleh keluarga korban yang kemudian diserahkan ke Polres Binjai. Sayangnya, penyidik Satreskrim Polres Binjai melepaskan begitu saja ketiga pelaku anak tersebut.

"Kami awalnya dapat kabar dari masyarakat sekitar yang melihat pelaku sudah bebas berkeliaran. Karena dapat info itu, kami mencari tau," ujar sepupu korban yang menolak identitasnya dituliskan, Kamis 25 April 2024.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Informasi dari masyarakat yang melihat ketiga pelaku sudah menghirup udara, ujarnya, keluarga mendapatkannya pada Senin 22 April 2024. Atas informasi itu, keluarga pun mencari tau kebenarannya.

"Ternyata benar, kami juga lihat ketiga pelaku bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami," sambungnya.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Mapolres Binjai.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Ia pun mendesak agar polisi kembali menangkap dan melakukan penahanan kepada ketiga pelaku tersebut. Kata sepupu korban, Bunga mengalami rasa trauma yang cukup berat atas peristiwa yang dialaminya.

Halaman Selanjutnya
img_title