Pria di Deliserdang Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas, Polisi Tembak Pelaku
Kamis, 9 November 2023 - 15:18 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 junto 187 ayat 1 junto 170 junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Diberitakan sebelumnya, warga yang berada di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan digegerkan dengan seorang pria yang dibakar-bakar hidup pada Rabu siang, 25 Oktober 2023.
Korban pria berinisial D dibakar hidup-hidup karena dituduh melakukan pencurian handphone milik temannya atau pelaku. Korban D telah meninggal dunia pada Selasa 31 Oktober 2023, lalu. Setelah beberapa hari menjalani penanganan medis karena luka bakar serius.