Pria di Deliserdang Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas, Polisi Tembak Pelaku

S alias Leo, pelaku pembakaran temannya sendiri.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 junto 187 ayat 1 junto 170 junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Diberitakan sebelumnya, warga yang berada di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan digegerkan dengan seorang pria yang dibakar-bakar hidup pada Rabu siang, 25 Oktober 2023.

Korban pria berinisial D dibakar hidup-hidup karena dituduh melakukan pencurian handphone milik temannya atau pelaku. Korban D telah meninggal dunia pada Selasa 31 Oktober 2023, lalu. Setelah beberapa hari menjalani penanganan medis karena luka bakar serius.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut