Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tiga wanita diduga menyelundupkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram, berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 8 Mei 2024.
Ketiga wanita tersebut, masing-masing berinisial MS (38) IN (38) dan AC (29). Mereka merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi diperoleh, ketiga wanita menyimpan sabu di dalam koper. Mereka tiba di Bandara Kualanamu, sekitar pukul 08.30 WIB.
Para pelaku melakukan check in, untuk penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno-Hatta, Banten. Saat melalui pemeriksaan X-Ray, petugas Avsec mencurigai isi di dalam koper mereka gunakan.
Petugas Avsec langsung berkordinasi dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, ketiga wanita itu dibekuk saat di ruang tunggu di Lantai II Bandara Kualanamu.
Saat dilakukan penggeledahan koper tersebut, ditemukan kristal putih dalam plastik transparan diduga beratnya mencapai 19 kilogram. Kemudian, ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut, guna proses penyidikan.
"Betul (Sabu 19 kilogram diamankan di Bandara Kualanamu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 9 Mei 2024.
Hadi enggan memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti jumlah besar itu. Karena, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masih mendalami dan mengejar jaringan narkoba tersebut.