Polbangtan Kementan Fasilitasi PPPK Penyuluh Pertanian, dalam Peningkatan Kompetensi

Kementan gelar pembekalan tugas akhir mahasiswa Polbangtan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

RPL merupakan suatu program belajar yang memungkinkan mahasiswa ´mentransfer´ pengalaman menjadi satuan kredit yang diakui oleh perguruan tinggi. RPL di Indonesia telah diakui dan regulasinya pun telah diatur oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL yang diselenggarakan dengan prinsip aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan, serta penjaminan mutu.

Gelaran SSBRN di Polandia, USU Jadi Host Utama

Sementara itu, Direktur Polbangtan Kementan, Yuliana Kansrini menjelaskan tujuan kegiatan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan TA program RPL di Polbangtan Kementan; meningkatkan pemahaman dalam menyusun proposal TA dan pengetahuan tentang metodologi penelitian untuk TA.

"Percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan dapat dilakukan melalui RPL, untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal dibuktikan dengan berbagai dokumen di antaranya adalah ijazah," ucap Yuliana.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Yuliana menambahkan, husus kepada mahasiswa yang melaksanakan TA, diharapkan setelah selesai pembekalan sudah dapat menyiapkan Proposal Penelitian, sehingga bisa secepatnya dapat diwisuda. Prof Zulkarnaen Lubis selaku narasumber melalui materi bertajuk Metode Penelitian Penyuluhan dan Pengolahan Data Penelitian oleh Andre Hasudungtan Lubis.

Dia mengingatkan mahasiswa RPL dapat menyelesaikan TA dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus tepat pada waktunya. Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI menetapkan bahwa penyuluh adalah tenaga dengan jenjang pendidikan minimal Diploma III, tertuang pada Permenpan RB No 35/2020 Pasal 1 yang menyatakan 'jabatan fungsional penyuluh pertanian kategori Madya melalui pengangkatan pertama sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah DIII'.

Pilmapres 2024, Dua Mahasiswa UMSU Sabet Juara 1 Sekaligus

Sementara UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 42 menyatakan, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pengakuan terhadap RPL merupakan strategi tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.