Bapak dan 2 Anak Terlibat Jaringan Narkoba, Dikendalikan Puteranya di Dalam Lapas Tanjung Gusta

Bapak dan 2 anak ditangkap karena terlibat peredaran 2 kg sabu.
Sumber :
  • Polda Sumut

VIVA Medan - Petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, bernama Teguh Andriansyah (31).

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan bapak dan anaknya membawa sabu seberat 2 kg, masing-masing bernama Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33). Keduanya, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu 29 Oktober 2023.

"Dari penangkapan narkoba itu, personel menyita barang bukti dua bungkus, teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa 31 Oktober 2023.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

Hadi menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba, yang masih satu keluarga ini, berawal dari informasi Polda Sumut, ada pengendalian dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut, dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah," jelas Hadi.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Barang bukti 2 kg sabu yang diedarkan bapak dan anak.

Photo :
  • Polda Sumut

Dari hasil pemeriksaan keduanya, bahwa sabu itu memiliki Teguh Andriansyah (31), yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan atas kasus narkoba. Teguh ini, merupakan anak dari Salim juga.

Halaman Selanjutnya
img_title