Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, masing-masing kurung penjara selama 1 tahun atas kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Ketiga PPK Medan Timur, yaitu Junaidi Machmud (48) selaku Ketua dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) selaku anggota. Sidang dalam agenda tuntutan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 17 Mei 2024.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU, Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, di PN Medan.
Dalam amar tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap JPU Evi Yanti Panggabean.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin 20 Mei 2024, untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Dikutip dari dakwaan JPU, bahwa kasus ini bermula pada Rabu 14 Februari 2024.