Bawaslu Sumut Perintahkan Tertibkan Baliho Bacaleg dan Bacapres 'Rusak' Estetika

Baliho partai di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

Disisi lain, Aswin mengungkapkan menyangkut pemasangan baliho-baliho sembarangan. Hal itu, ada wewenang dari Pemkab/Pemkot. Dimana, Bawaslu Kabupaten/Kota harus segara kordinasi tentang keterlibatan, keindahan dan estetika kota.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

"Itu wewenang dari Pemda, untuk menertibkan baliho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan Kabupaten/Kota, masing-masing," ujar Aswin.

"Baleho-baleho terindikasi APK, makanya perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk ditertibkan," jelas Aswin.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Aswin menambahkan saat dirinya kunjungan kerja ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mengingatkan jajarannya, untuk mengambil langkah-langkah terhadap baliho-baliho tersebut, dimulai tindakan persuasif dilakukan.

"Saya sudah keliling ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas, yang ditemukan tindakan persuasif kepada partai-partai yang ada setiap Kabupaten/Kota," tutur Aswin.

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut