Bawaslu Sumut Perintahkan Tertibkan Baliho Bacaleg dan Bacapres 'Rusak' Estetika
- Haris Dasril/VIVA Medan
Disisi lain, Aswin mengungkapkan menyangkut pemasangan baliho-baliho sembarangan. Hal itu, ada wewenang dari Pemkab/Pemkot. Dimana, Bawaslu Kabupaten/Kota harus segara kordinasi tentang keterlibatan, keindahan dan estetika kota.
"Itu wewenang dari Pemda, untuk menertibkan baliho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan Kabupaten/Kota, masing-masing," ujar Aswin.
"Baleho-baleho terindikasi APK, makanya perintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk ditertibkan," jelas Aswin.
Aswin menambahkan saat dirinya kunjungan kerja ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mengingatkan jajarannya, untuk mengambil langkah-langkah terhadap baliho-baliho tersebut, dimulai tindakan persuasif dilakukan.
"Saya sudah keliling ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas, yang ditemukan tindakan persuasif kepada partai-partai yang ada setiap Kabupaten/Kota," tutur Aswin.