Dikibusi Warga Konsumsi Sabu dan Ganja, Oknum ASN Pemko Sibolga Ditangkap

Oknum ASN Pemko Sibolga HST (kiri) dan rekannya R ditangkap Polres Sibolga usai kedapatan bisnis narkoba.
Sumber :
  • Dok Polres Sibolga

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial HST alias B (41), karena memiliki dan menyimpan narkoba dengan jenis sabu dan daun ganja kering.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM: Harus Diberi Tiga Hukuman

HST yang merupakan Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap polisi bersama rekannya, berinisial AR alias R (28), warga Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, menjelaskan oknum ASN bertugas di Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga itu, bersama rekannya diringkus di rumahnya, Minggu malam, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Bobby Nasution dan Pangdam I BB Bahas Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberantasan Narkoba

"Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram. 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram dan uang tunai sejumlah Rp150.000," jelas Sugiono, Senin 23 Oktober 2023.

Sugiono menjelaskan penangkapan oknum ASN hasil laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Alhasil kedua pelaku tersebut, berhasil diringkus.

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

"Kasus ini, menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut, akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan," ucap Sugiono.

Dalam kasus ini, oknum ASN itu, bersama rekannya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.