Korban Mafia Tanah Gugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan

Kuasa hukum Merawati, Ardianto Coorporate Law Office.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Korban penyerobotan tanah di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menggugat Badan Pertanahsan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

img_title Selama 2 Tahun, Lebih Rp 700 Juta Disalurkan Kebun Sosa PTPN IV Regional 2 untuk Warga Padang Lawas

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Medan tersebut sebagai bentuk perlawanan korban, Merawati (69) atas tanah miliknya yang diduga dicaplok atau diserobot oleh para sindikat mafia tanah yang berdalihkan lahan PTPN II seluas 5.600 meter persegi.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan gugatan di PTUN Medan. Adapun proses yang harus kita lewati selaku penggugat yakni pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process," ungkap Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto, kuasa hukum Merawati kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

img_title Dari Lapangan Kerja hingga Penguatan Usaha, Kebun Bah Jambi Perkuat Ekonomi Warga Simalungun

Baca juga:

img_title Kades Sampali Tegaskan Batas Administrasi : Lahan Eks HGU PTPN Masuk Dusun 16, Bukan Laut Dendang

Dia mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggugat Kantor BPN Deli Serdang, agar melakukan intervensi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah milik Merawati.

Menurutnya, tanah milik Merawati diserobot Rakio yang kemudian berganti atas nama Aliong alias Budi Kartono tersebut, diduga adanya praktek sindikat mafia tanah.

“Tidak benar tanah milik klien kami yakni ibu Merawati diatas lahan PTPN II, karena lahan seluas bekisar 5.600 meter persegi itu sudah memiliki bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap, salah satu diantaranya adalah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI,” jelas Andi.

Sebelumnya pihaknya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Kami menduga disini adanya praktek sindikat mafia tanah. Terima kasih kepada teman-teman dari pers serta masyarakat yang terus memantau perkara ini. Mohon doanya agar ibu Merawati mendapatkan keadilan dan dilindungi dari sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title