Korban Mafia Tanah Gugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan

Kuasa hukum Merawati, Ardianto Coorporate Law Office.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Korban penyerobotan tanah di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menggugat Badan Pertanahsan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mudik Bersama BUMN 2024, PTPN IV Antarkan 533 Pemudik Lebaran dengan Keluarga di Kampung Halaman

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Medan tersebut sebagai bentuk perlawanan korban, Merawati (69) atas tanah miliknya yang diduga dicaplok atau diserobot oleh para sindikat mafia tanah yang berdalihkan lahan PTPN II seluas 5.600 meter persegi.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan gugatan di PTUN Medan. Adapun proses yang harus kita lewati selaku penggugat yakni pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process," ungkap Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto, kuasa hukum Merawati kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

Warga Desak BWSS II Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Bendungan Lau Simeme

Baca juga:

Dia mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggugat Kantor BPN Deli Serdang, agar melakukan intervensi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah milik Merawati.

AHY Menteri ATR/BPN, Moeldoko : Pilihan Politik yang Lebih Pragmatis

Menurutnya, tanah milik Merawati diserobot Rakio yang kemudian berganti atas nama Aliong alias Budi Kartono tersebut, diduga adanya praktek sindikat mafia tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title