Cari Keadilan, Korban Mafia Tanah di Deli Serdang Surati Presiden dan Kapolri

Korban mafia tanah di Deli Serdang surati Presiden Jokowi.
Korban mafia tanah di Deli Serdang surati Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah, Merawati (69) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Kuasa Hukum Merawati, Andi Ardianto dari Ardianto Coorporate Law Office, kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023. Ia mengatakan surat itu, dikirim ke Istana Negara, Senin kemarin, 9 Januari 2023.

"Surat itu, kita tujukan langsung ke alamat Istana Kepresidenan, yang juga menyertakan prihal aduan yang disampaikannya, yakni pengaduan atas ketidakadilan dan memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang dihadapinya," kata Andi.

Direktur Ardianto Coorporate Law Office itu, mengungkapkan kliennya diduga menjadi korban penyerobotan tanah terkait perkara tanah yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Baca juga:

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, kata Andi, melainkan juga dikirimkan kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Dewan Pertimbangan Presiden dan beberapa instansi lainnya.

“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah milik Merawati. Kami minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah,” jelas Andi.

Adapun lokasi tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, seluas bekisar 5600 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Halaman Selanjutnya
img_title