Pemprov Sumut Dorong Rumuskan Langkah Srategis Reforma Agraria

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024. Hal tersebut menjadi momen merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.

Driver Ojol di Medan Kompak Nyatakan Dukung Edy Rahmayadi-Hasan di Pilgub Sumut

Reforma agraria adalah sebuah upaya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan keadilan agraria, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Reforma agraria juga bukan hanya sekadar program redistribusi lahan, tetapi mencakup berbagai aspek yang lebih luas, seperti peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan infrastruktur serta penguatan kelembagaan dan regulasi.

Hal itu, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin saat menghadiri Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Kota Medan, Kamis 6 Juni 2024.

Cawe-cawe Pj Gubernur di Pilgub Sumut, Sekretaris Pemenangan Bobby Nasution: Tobat lah

"Seperti yang pernah saya sampaikan, secara garis besar ada tiga hal yang ingin diatasi melalui reforma agraria, yaitu perihal ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria yang timbul akibat tumpang tindih distribusi lahan di masa lalu, serta perihal krisis sosial dan ekologi di pedesaan," kata Hassanudin.

Hadir di antaranya, Direktur Pengendalian Hak Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Andi Renald, Forkopimda Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hasmirizal Lubis, dan perwakilan BPN se-Sumut. 

Respon Ucapan Bobby Soal APBD Rp5 Triliun, Jubir Edy-Hasan: Tidak Semuanya untuk Infrastruktur

"Rapat koordinasi yang kita laksanakan hari ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi capaian kita selama ini, mendiskusikan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam rangka mempercepat implementasi reforma agraria di Provinsi Sumatera Utara," jelas Hassanudin.

Reforma agraria di masa kini, ucap Hassanudin, dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Penataan aset, dalam hal ini adalah aktivitas pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah atau sertifikasi hak atas tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title