Ratusan Massa Demo Soal Tanah, Pendemo Kesal Lihat Pj Gubernur Sumut: Itu Kurang Hajar!
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Ratusan massa tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat dan Petani di Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Dipenogoro, Kota Medan, Senin siang, 10 Juni 2024. Massa mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan agraria dan konflik tanah dialami masyarakat dan petani di Sumut.
Dalam aksinya, massa menyampaikan ada beberapa poin menuntut, pertama mendesak Pemprov Sumut agar konsisten melaksanakan keputusan pemerintah no 592.17321- 70/2/83 Prihal penyelesaian redistribusi Tanah obyek landreform yang telah di keluarkan dari areal hak guna usaha PTP-IX seluas 7.475,1180 h di Deli Serdang dan 2,609,8820 h di Kabupaten Langkat untuk para petani.
Kedua, mendesak Kementerian BUMN RI, Erik Thohir agar memeriksa seluruh aset-aset negara yang di kelola oleh PTPN II, yang massa aksi sinyalir, banyak yang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan para pihak pengembang. Ketiga, masyarakat adat dan petani menghimbau kepada pemilik-pemilik modal asing dan aseng agar hengkang dari tanah mereka duduki selama ini.
Keempat, masyarakat adat dan petani meminta agar TNI dan polri mengutamakan melindungi masyarakat bumi putra. Kelima, massa aksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo segera membuat Keppres, untuk melindungi, tanah-tanah milik masyarakat adat dan petani yang sudah, puluhan tahun di huni dan dikelola.
Keenam, massa aksi juga mendesak KPK agar mengusut PTPN II dan Nusa Dua Propertindo (NIDP) atas pengalihan lahan-lahan kepada pihak pengembang. Ketujuh, massa juga mendesak kepada Presiden, Jokowi Widodo untuk segera memberikan sertifikat pada petani, yang sudah puluhan tahun mengelola tanah, yang saat ini mereka tempati dan mendesak.
Kedelapan, Jokowi Widodo segera membubarkan PTPN II dan PTPN I yang sudak menguntungkan bagi masyarakat, di Kabupaten Langkat dan Deliserdang, dan kesembilan, stop pembangunan rumah mewah, yang hanya mengorbankan tanah milik masyarakat adat dan petani.