Menteri ATR Diharapkan Sikat Sindikat Mafia Tanah di Desa Helvetia Deli Serdang

Kuasa Hukum korban mafa tanah Merawati, Andi Ardianto (kiri).
Sumber :
  • (istimewa)

VIVA - Merawati diduga jadi korban penyerobotan tanah miliknya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, bertindak tegas terhadap indikasi mafia dalam kasus ini.

Hal itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Merawati, Andi Ardianto kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023. Ia mengatakan aparat penegak hukum mampu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah.

"Masyarakat punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN, mampu membongkar serta membabat habis dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia. Sebab, praktek dugaan mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa," jelas Andi.

Andi selaku Direktur Ardianto Coorporate Law Office, mengaku pihaknya sudah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, Selasa kemarin, 3 Januari 2023.

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Baca juga:

Kemudian, sesuai dengan surat nomor 01/ACLO/I/2023, ke beberapa pihak terkait diantaranya, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara.

Andi menjelaskan bahwa dugaan sindikat praktek mafia tanah bekerja secara kolektif. Sindikat itu, diduga dari oknum aparatur pemerintah desa, kecamatan, notaris hingga oknum-oknum lainnya diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Bicara masalah mafia tanah, tidak usah jauh-jauh, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, ada kasusnya," sebut Andi.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Desa Helvetia H. Agus Salim, SE, melalui surat revisinya yang ditujukan kepada Ardianto Coorporate Law Office sesuai dengan nomor 140/2654/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Beberapa poin menjelaskan bahwa pemerintahan Desa Helvetia tidak mengetahui dan dirinya mengaku tidak ada menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah oleh atas nama Rakio dimana tidak diadministrasikan dalam arsip pemerintah Desa Helvetia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia itu juga menerangkan, pemerintahan Desa Helvetia baru mengetahui terbit sertifikat hak milik 02313 atas nama Rakio dan sekarang beratas namakan Budi Kartono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Andi menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” sebut Andi kepada wartawan, Jumat (23/12/2022) lalu.

Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” ucap Andi.

Ironisnya, sebelumnya Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengatakan memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Dia mengakui antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.

"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin, Rabu 28 Desember 2023, lalu.

Dia menerangkan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.

"Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio," kata Komarudin.

Ia pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.

"Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati," ungkap Komarudin.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.