Ratusan Massa Gruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Hak Lahan di Desa Helvetia

Aksi kelompok tani Helvetia unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Seratusan massa tergabung dalam Kelompok Tani (KT)-HPPKLN Helvetia, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu 22 Mei 2024. Massa menuntut hak tanah mereka diklaim jadi milik Al Washliyah.

Mendagri Tunjuk Sekda Labuhanbatu Selatan Jabat Pj Bupati Batubara

Kepada wartawan di lokasi, Pimpinan Aksi, Unggul Tampubolon menjelaskan tanah tersebut, dengan luas sekitar 32 hektar, berlokasi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dengan itu, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin memberikan lindungan hukum dan hak masyarakat serta tanah tersebut.

Hari Ini, Jamaah Naqsabandiyah di Deliserdang Lebih Awal Gelar Salat Idul Adha

"Jadi saya sebagai Ketua Kelompok Tani HPPKLN merasakan bahwa pihak pimpinan Pemprov Sumut seperti ada pembiaran masalah lahan Eks HGU, baru baru ini terjadi di lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia, ada pembacaan sita eksekusi, jadi kami terkejut, yang mengklaim menjadi PB Al Washliyah," ucap Unggul.

Unggul mengatakan pihaknya, juga kordinasi dengan Pengurus Besar (PB) Al Washliyah terkait tanah itu. Pihak PB Al Washliyah membantah memiliki aset tersebut. Mereka dugaan ada permainan oknum mafia tanah.

Sekda Deliserdang Ditunjuk Mendagri Sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan

"Tapi kami, sudah ada kordinasi dengan PB Al Washliyah pusat bahwa mereka menyatakan bahwa aset mereka tidak ada di pasar 4 desa Helvetia. Kami tinggal disana sejak tahun 2000 sekarang 2024, artinya 24 tahun," ucap Unggul.

Unggul berharap dengan unjuk rasa ini, Pemprov Sumut memberikan solusi hingga melindungi hak-hak masyarakat terhadap tanah itu.

Halaman Selanjutnya
img_title