PTPN IV Siap Berikan Solusi Terbaik untuk KUD Setia Abadi Terkait Kebun Plasma di Madina

Pertemuan antara manajemen PTPN IV Regional II dengan KUD Setia Abadi di Medan International Convention Center, Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan – Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara.

Edy Rahmayadi Berbagi Cerita Dapatkan Izin Perahu PDIP Berjuang di Pilgub Sumut 2024

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad, Ridho Nasution, kepada wartawan di Kota, Selasa 16 Juli 2024. Ridho mengatakan perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak, baik melalui jalur mediasi maupun bentuk-bentuk dialog lainnya agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma mendapatkan solusi yang nyata.

Menurutnya Perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan, Jumat 12 Juli 2024. Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.

Prestasi Membanggakan, Mahasiswa UMSU Juara I Pekan Seni Mahasiswa Nasional 2024

“Pada prinsipnya Perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho.

Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan kebun KUD Setia Abadi memang telah terjadi sejak tahun 2007. Dimana pasca Bupati Madina menerbitkan Izin Lokasi Nomor: 525 tanggal 30 Maret 2007 seluas ± 2.400 hektare yang rencananya akan dibangun kebun Plasma KUD Setia Abadi, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.

Warga Nahdliyin Siap Menangkan Edy Rahmyadi-Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut

Hingga kemudian pada tahun 2008, Bupati Madina membentuk Tim melalui Surat Keputusan No. 522, yang mana tim ini bersama Tim internal bentukan KUD, berupaya mengidentifikasi serta memberikan saran penyelesaian permasalahan lahan. Tim Identifikasi sendiri merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal. Untuk melaksanakannya, KUD Setia Abadi selanjutnya meminta bantuan biaya kepada PTPN IV. Dengan itikad baik, Perusahaan bersedia meminjamkan sejumlah dana kepada KUD.

“Inilah yang kemudian juga menjadi beban hutang KUD Setia Abadi kepada PTPN IV, diluar hutang perbankan pembangunan kebun yang sudah lunas. Sampai saat ini masih terhutang dengan Perusahaan” ungkap Ridho.

Halaman Selanjutnya
img_title