KPU Sumut Lakukan Vermin Berkas Persyaratan Bacaleg

Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) disampaikan oleh 18 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Pujakesuma Jajal Kekuatan Paguyuban untuk Adi Saputra Jadi Bacawagub Sumut

"Verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023," sebut Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 31 Mei 2023.

Vermin dilakukan berkas Bacaleg diserahkan 18 parpol, untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), 

Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Berpotensi Didukung Gerindra di Pilgub Sumut 2024, Ini Kata Bobby Nasution

Batara mengungkapkan bila ada temuan kekurangan administrasi terhadap persyaratan Bacaleg tersebut, akan disampaikan ke masing-masing partai politik, untuk diperbaiki.

"Sampai saat ini belum, kalau ada kita sampaikan nantikan kepada partai politik untuk perbaikan, kalau ada kekurangan kelengkapan administrasi," sebut Batara.

Disinggung soal Bacaleg ganda, Batara mengungkapkan belum ditemukan. Tapi, tengah dilakukan kroscek oleh petugas vermin KPU Sumut sampai saat ini."Nanti kita kroscek, nanti itu ketahuan," tutur Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.

"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," kata Batara.