Jelang Berakhir Masa Jabatannya, Edy Rahmayadi Terus Saja Lantik Pejabat, Ini Kata BKD Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Jelang berakhir masa jabatannya, sebagai Gubernur Sumatera Utara, pada September 2023. Edy Rahmayadi terus saja melantik pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.
Terakhir, melantik 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis 25 Mei 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan tidak ada peraturan tertuang, melarang kepala daerah untuk melantik pejabatnya, untuk menduduki sebuah jabatan.
Disinggung dengan politik Pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah. Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.
"Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat," ucap Safruddin kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Safruddin juga mengungkapkan bahwa ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.
Kemudian, Safruddin mengungkapkan bila seorang kepala daerah itu baru dilantik, maka 6 bulan setelahnya belum bisa melakukan pelantikan pejabat.
"Nah untuk kasus Pak Edy Rahmayadi saat ini, tidak ada kaitannya. Beliau tidak sedang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada," tutur Safruddin.
Safruddin kembali mengatakan, di dalam literasi ketentuan yang ada saat ini, tidak ada peraturan yang melarang dan tidak ada pula peraturan yang dilanggar Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kan dalam posisi Gubernur Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023, beliau tidak calon saat ini, dan Pilkada juga tidak langsung digelar setelah beliau tidak menjabat. Pilkada baru akan digelar pada November 2024. Jadi tidak aturan apapun yang melarang dan juga tidak ada peraturan yang dilanggar," ucap Safruddin.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan keheranannya, banyak orang yang mempersoalkan dirinya tidak bisa lagi menjabat di masa 6 bulan menjelang akhir masa jabatan.
Untuk diketahui, sejumlah ketentuan yang mengatur soal kewenangan kepala daerah, di antaranya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun Gubernur Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing. Ia berpegang pada ketentuan bahwa dirinya menjabat Gubernur Sumut selama 5 tahun, mulai 5 September 2018 sampai 5 September 2023.
"Jadi nggak ada urusan sama saya, saya Gubernur lima tahun," tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.