Tuntutan Sidang TPPO Terbit Rencana Ditunda, JPU Tak Dapat Tunjukkan Surat Sakit

Sidang TPPO terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin selaku Bupati Langkat nonaktif yang beragendakan mendengar tuntutan, ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa 7 Mei 2024.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah digelar di Ruang Prof Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat. Pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa beralasan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin yang akrab disapa Cana itu sedang sakit. Namun saat ditanya surat sakit terdakwa, JPU tidak dapat menunjukkannya.

"Izin yang mulia, terdakwa sakit pinggang," kata JPU, Yogi Fransis Taufik.

Ijeck Ajak Kembangkan Potensi Daerah dengan Berwirausaha dan Manfaatkan Teknologi

Mendengar penjelasan JPU, hakim mempertanyakan kebenarannya dengan bertanya apakah ada atau tidak surat sakit terdakwa. Sayangnya, JPU tidak dapat menunjukkan surat sakit dimaksud. Sidang pun sempat diskorsing hingga 30 menit.

"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," kata Yogi.

Akademisi Desi Pohan Daftar Balon Wabup Batubara, Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Daerah

Persidangan pun ditutup majelis hakim.

"Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title