Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, Saksi Merasa Tersudutkan

Saksi sidang kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, berjalan panas di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis petang 25 Mei 2023. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara beragenda mendengar keterangan saksi yakni, Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

Namun, salah satu saksi yang bersidang dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting itu merasa disudutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa. Dalam sidang, saksi Leni dan Sofyan dicecar pertanyaan oleh Minola Sebayang selaku PH terdakwa. Sang PH bertanya, berapa kali saksi diperiksa penyidik yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sekali di-BAP, lokasinya di Polres Langkat. Pada saat itu dijemput ibu Kepala Desa, Susilawati sekitar pukul 15.00 WIB di bulan Januari 2023. Saya lupa tanggalnya. Dan setelah itu tidak pernah di-BAP lagi," ujar wanita yang bekerja di Warung Fresti, Dusun Paya I, Desa Besilam Bukit Lembasa.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Namun menurut Minola, saksi Leni di-BAP sebanyak dua kali. Bagi Minola, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dalam sidang.

"Di berkas kami, saudara saksi dua kali di-BAP yaitu, salah satunya di tanggal 15 Februari 2023," ujar Minola.

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

Karena itu, saksi coba mengingatnya dan menyatakan, penyidik Polres Langkat memang ada menemuinya saat bekerja di warung. Minola pun kembali mencecar Leni soal BAP. Leni mengaku, jika dirinya mengetahui kematian Paino dari mantan kadus. Namun ia tak mengetahui secara detil tewasnya Paino.

"Saya tidak mengetahui lokasi kejadian, pihak penyidik yang buat. Tahunya Pak Paino tewas dari orang. Pada saat itu BAP-nya dibuat seperti tanya jawab langsung diketik. Sudah tertulis seperti itu, dan tinggal langsung ditanda tangani. Dibacakan oleh penyidik," ujar Leni.

Meski demikian, Leni mengungkap sejumlah fakta di dalam persidangan. Ia mengatakan, malam sebelum Paino tewas, ada pengendara sepeda motor yang tak dikenalinya berhenti berteduh di warung tempat dirinya bekerja.

Warga membentangkan kain bertulisan meminta hakim hukum berat pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Ada sepeda motor jenis trail neduh di depan warung. Dan ada mobil berwarna gelap datang dari Dusun Bukit Dinding berhenti juga di depan warung," ujar Leni.

"Yang mengendarai trail itu menghampiri mobil, dan tak lama pengendara trail mengarah ke Dusun Bukit Dinding dan mobil itu pergi ke arah Dusun Paya I. Namun tak lama pengendara trail itu datang lagi. Orangnya kurus, rambutnya ikal. Dan sempat numpang ngecas setengah jam di warung," sambungnya.

Leni menambahkan, mobil dengan bentuk dan warna yang sama kemudian datang dari Dusun Paya I, dan kembali berhenti di depan warung.

"Pengemudinya turun pesan makan, mie kuah dua, dan minuman mineral dua. Sekitar 10 menit mereka makan di dalam mobil, wajah pengemudinya saya gak ingat. Oangnya tinggi besar. Bahkan sempat bilang ke saya, suruh siapkan makanan yang dipesan dengan cepat," ujar Leni.

Setelah selesai makan, pengemudi berbadan besar yang diduga terdakwa Tosa Ginting, pergi mengarah ke Dusun Paya I.

Menanggapi persidangan kali ini, kuasa hukum korban, Togar Lubis merasa aneh. Menurut Togar, JPU saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi Leni, terkesan mengarahkan pertanyaan.

"Adapun pertanyaan dimaksud yang intinya bahwa perkara penembakan Paino adalah perkara pembunuhan biasa. Bahkan hanya penganiayaan yang menyebabkan korban sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP," katanya.

"Bahkan yang lebih anehnya lagi, ketika Penasehat Hukum Terdakwa Sentosa Ginting yaitu Minola Sebayang mencecar sejumlah pertanyaaan yang kesannya menyudutkan saksi. Namun, JPU tidak mengajukan keberatan," sambung Togar.

Ia menyesalkan sikap JPU dalam persidangan kali ini yang terkesan aneh.

"Para Saksi yang diperiksa di persidangan hari ini dan persidangan sebelumnya adalah saksi yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya dan peran JPU di persidangan adalah mewakili negara dan korban," tegasnya.

Sidang lapangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Namun sebaliknya. Sikap JPU, kata Togar, aneh.

"Karena itu, wajar saja masyarakat dan khalayak luas terlebih lagi khususnya keluarga korban menduga, JPU ada "bermain" dengan pihak terdakwa," kata mantan Aktivis Anti Korupsi tersebut.

Ia menambahkan, dugaan 'main mata' itu merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi.

"Banyak oknum-oknum jaksa di persidangan, berperan ganda. Yaitu, sebagai penuntut umum dan merangkap penasehat terdakwa. Makanya sering saya katakan bahwa, ketika terjadi kolusi antara JPU dengan terdakwa yang diaminkan oleh hakim, maka keadilan tidak akan pernah didapatkan oleh korban," tegasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pada Senin 29 Mei 2023 mendatang. Dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino di PN Stabat telah melakukan persidangan atas 5 orang terdakwa.

Yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).