Sidang Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, Oknum Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Oknum Paspampres jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres. Uraiannya peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021 lalu. 

Bunda NW Ngaku Donatur Utama Prabowo-Gibran Usai Diperiksa Poldasu, TKD Sumut: Kami Tidak Kenal

Korban lalu, meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektar di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).

Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp300 juta, jika berhasil mengurusnya. Korban pun menyetujuinya.

Pertamina Patra Niaga Sambut HUT ke-27, Gelar Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Anak Yatim Piatu

Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021. Keesokannya kembali mentransfer Rp20 juta.

Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00. Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta

Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Namun, setelah uang yang diminta diberikan semuanya kepada terdakwa tidak memenuhi janjinya. Korban pun membuat laporan dugaan penipuan ini, ke Mako Pomdam I Bukit Barisan.