Korban Penipuan Datangi Polda Sumut, Minta Perlindungan Hukum

Korban penipuan, Afnir bersama kuasa hukumnya, Ranto Sibarani mendatangi Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Afnir mengaku korban penipuan didampangi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, mendatangi Markas Polda Sumut, Jumat kemarin, 16 Februari 2024. Kedatangannya itu mencari keadilan dan perlindungan hukum.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani mengungkapkan korban yang merupakan warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh NW, dengan modus penerima anggota Polri.

Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut dan meminta perlindungan hukum kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Awalnya korban, bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu," ucap Ranto kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.

Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," jelas Ranto.

Ranto menjelaskan kliennya juga menerima intimidasi dan dilaporan ke Mapolrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi beras yang tidak pernah dilakukannya.

Halaman Selanjutnya
img_title