Korban Penipuan Datangi Polda Sumut, Minta Perlindungan Hukum

Korban penipuan, Afnir bersama kuasa hukumnya, Ranto Sibarani mendatangi Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Afnir mengaku korban penipuan didampangi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, mendatangi Markas Polda Sumut, Jumat kemarin, 16 Februari 2024. Kedatangannya itu mencari keadilan dan perlindungan hukum.

Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam, Sindikat Ekstasi di Studio 21 di Siantar Dibongkar

Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani mengungkapkan korban yang merupakan warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh NW, dengan modus penerima anggota Polri.

Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut dan meminta perlindungan hukum kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum.

Polisi Bongkar Gudang Sabu 72 kg di Perumahan Mewah di Medan, Sindikat Gunakan Aplikasi Zangi

"Awalnya korban, bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu," ucap Ranto kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.

Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.

Ombudsman dan Polda Sumut Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian

"Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," jelas Ranto.

Ranto menjelaskan kliennya juga menerima intimidasi dan dilaporan ke Mapolrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi beras yang tidak pernah dilakukannya.

Halaman Selanjutnya
img_title