Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi pencopotan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan , Rosmaida Asianna Purba, yang dinilai tidak mengakui kelalaian dan mengambil keputusan yang tidak tepat, terhadap siswinya, berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas.

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas SMAN 8 Medan, MSF Bakal Diputuskan Naik Kelas

"Rekomendasi kita, mungkin seperti itu (dicopot), begitu lah. Tidak mau mengakui kesalahannya. Cemana itu," sebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut , Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024 .

Rekomendasi pencopotan Rosmaida dari jabatannya, akan disampaikan Pj Gubernur Sumut , Agus Fatoni. Oleh karena itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepsek SMAN dan SMKN di lingkungan Disdik Sumut, dari Gubernur Sumut.

Jelang Berakhir Jabatannya Bobby Nasution Pamit : Titip Medan, Jaga Kota Ini

Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumut, untuk melakukan peninjauan ulang dan memberikan putusan terhadap MSF. Sehingga Kepsek SMAN 8 Medan itu, terkesan membangkang dengan proses untuk menghasilkan keputusan itu.

“Kami sudah meminta dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran, berkeras dalam putusan itu,” jelas Haris.

Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Siswi Viral Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

 

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Haris tidak mempermasalahkan dirinya sendiri untuk tidak menyalakan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkap fakta-fakta baru kembali atas kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga mengakhirinya, akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kami akan menindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kami berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas yang ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru -guru. Contoh berapa banyak yang tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak,” jelas Haris.

Haris menjelaskan pelanggaran yang dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa- siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Oleh karena itu, evaluasi harus dilakukan dan ditinjau ulang keputusannya.

"Itu memberitahukan kelalaian dan pelatihan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk pendengaran. Itu pendapat saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan memeriksa lebih jauh," ucap Haris.

 

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat mengklarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Kemudian, Haris membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan Rosmaida. Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa ketentuan ketentuan yang ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kesalahan dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk berpikir dan meninjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

“Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal,” ujar Haris.