Hari Ini, Ombudsman Periksa Kepsek SMAN 8 Medan Terkait Siswi Viral Tinggal Kelas
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menjadwal pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut atas kasus viral siswi berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas itu.
"Tim Ombudsman RI, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 26 Juni 2024 dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis," ucap Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean, Rabu 26 Juni 2024.
Dimana, Ombudsman Sumut sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas berinisial MSF bersama orang tuanya, Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini, untuk menggali informasi terhadap siswi duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut, atas keputusan MSF tinggal kelas itu.
"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," ucap James.
Pertama, James mengungkapkan berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.