Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Beberkan Kelalaian Kepsek

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa Rosmaida terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.

"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ucap Haris.

Viral! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking, Bobby Nasution : Pecat Aja

Haris tidak mempersoalkan atas dirinya bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Hari Ini, Ombudsman Periksa Kepsek SMAN 8 Medan Terkait Siswi Viral Tinggal Kelas

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Halaman Selanjutnya
img_title