Siswi Viral Tidak Naik Kelas, Ombudsman Bakal Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - MSF, siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral di media sosial karena tinggal kelas menjadi pusat perhatian publik. Tidak lepas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terkait hal tersebut.

Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Siswi Viral Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean, Selasa 25 Juni 2024. Ia menjelaskan berharap akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan pertimbangan terkait sekolah, tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan itu.

"Apakah disebabkan ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," ucap James.

Polisi Ungkap 2 Titik Api Membakar Rumah Wartawan di Karo, Tewaskan Satu Keluarga

James mengatakan, memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswa MSF karena kehadiran kehadiran.

“Sehingga pendalaman di kita, apakah disebabkan satu kategori penilaian yaitu kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?”, sebutnya.

Polisi Periksa 5 Saksi Kunci Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Keluarga di Karo

 

Orang tua siswa, Coky Indra, saat mendatangi SMA Negeri 8 Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/Instagram

 

"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa?. Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit. atau disebabkan menjaga orang tua yang sakit, dan sebagainya," katanya kembali.

Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman Sumut perlu mendengarkan keterangan siswi MSF, agar semua informasi berimbang. Selain pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik. 

“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. Pastinya kami akan mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MSF karena adanya laporan polisi Orangtuanya ke Polda Sumut terkait dugaan pungutan pembohong Kepala SMA Negeri 8 Medan.

“Persoalan pengaduan dugaan pungutan pembohong Kepala Sekolah, itu urusan antara pengacara hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil,” sebutnya.

Namun, ini akan kami dalami pada tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswa tersebut telah sesuai prosedur, jelasnya.