Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
Mengutip dakwaan JPU, Trian mengungkapkan kasus pengancaman ini, pada Kamis siang, 7 September 2023, sekitar pukul 11.07 WIB. Korban yang merupakan jurnalis salah satu media online di Kota Medan, melakukan konfirmasi berita kepada terdakwa.
Selanjutnya, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, 'Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum'.
Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas terdakwa. Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalasnya.
"Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan terdakwa.
Selanjutnya, korban Fredy yang merupakan wartawan tribunmedan.com, membuat berita, judulnya. 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Setelah itu korban Fredy mengirim link berita yang dibuatnya, ke terdakwa Imran melalui WhatsApp.
Saat itu terdakwa merasa tidak senang dengan pemberitaan itu. Dia lalu menghina korban dengan kata-kata kotor. Lalu, Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban.