Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang kasus pengancaman wartawan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kalau jumpa ngak aku mati, kau mati," ujar Trian membacakan pesan terdakwa tersebut.

Melaju Kencang, Mobil Porsche Hantam Tembok Markas Samapta Polrestabes Medan

Kata Trian terdakwa sengaja mengirimkan kata-kata itu merasa kesal dikirimi link berita Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Di link berita itu tampak foto terdakwa memakai baju ormas organisasi pemuda pancasila , sambil memegang bendera ormas tersebut.

"Dan disebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Setelah itu, sewaktu terdakwa menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, konfirmasi terdakwa tidak dibalas korban.

"Dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu, tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.

Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

Merasa terancam, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Imran, hingga dia menjalani sidang di PN Medan.