Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:10 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.