Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
- Istimewa/VIVA Medan
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak kooperatif dan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” jelas Hendri Sipahutar.
Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai oleh M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.
Selanjutnya, dalam pengadaan APD untuk penanganan Covid 19 tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.