Orang Tua Polisikan Anak Sendiri Gegara Curi Uang Rp 137 Juta, Berujung di Penjara
- Dok Polres Sergai
VIVA Medan - Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 137 juta, dengan pelaku berinisial RAI (31) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Sedangkan, korban bernama Khairul Bariah yang merupakan pemilik toko tersebut yang juga orang tua pelaku. Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan kejadian pencurian tersebut, diketahui korban saat berada di Medan mendapat telepon dari saksi mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir.
"Selanjutnya, korban berangkat dari Medan menuju tokonya yang berada di Perbaungan, setibanya di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," kata Zulfan, Kamis 10 April 2025.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan dan dilakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Lanjut, Zulfan menjelaskan RAI langsung diamankan saat berada Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Polsek Perbaungan Polres Sergai, berhasil amankan pelaku pencurian dengan tersangka, ialah anak kandung korban," ungkap Zulfan.
Barang bukti berhasil disita dari pelaku, yakni uang tunai Rp 73.174.000, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan satu buah buku tabungan BNI. "Dari lokasi penangkapan, selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya," kata Zulfan.