Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
- Dok Pemprov Sumut
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diharapkan Gugus Tugas ini dapat menyelesaikan berbagai masalah TPPO yang ada di Sumut.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Perdana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis 10 April 2025.
Effendy Pohan menyampaikan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut No. 1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Pada Gugus Tugas tersebut, Gubernur Sumut sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, Polda Sumut sebagai Ketua Harian dan Sekdaprov Sumut sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara keanggotaan pada Gugus Tugas ini yakni dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya.
"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut, Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saja, namun dapat menyelesaikan masalah TPPO di Sumut, baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan rapat ini dapat masukan dari segala unsur yang ada," ucap Effendy Pohan.
Warga Sumut jadi korban TPPO di Myanmar tiba di Bandara Kualanamu.
- Dok Pemprov Sumut
Disampaikan juga, Provinsi Sumut sendiri merupakan provinsi yang sangat rentan terjadinya TPPO, karena letak wilayah dan geografis yang memiliki banyak 'jalan tikus', yang kerap dimanfaatkan para agen ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran melalui jalur laut.