Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba, Peradi Medan Menilai Maladministrasi Hukum
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan angkat bicara soal dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan dengan menetapkan seorang advokat bernama Hendri Dunan Purba jadi tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan saat tengah menjalani profesinya sebagai advokat menjadi sorotan publik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 10 April 2025. Ia menjelaskan jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan tengah menjalaninya sebagai advokat dengan memberi jasa hukum tidak dapat langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru,” ucap Hermansyah.
Dimana menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat melakukan kesalahan sebagai advokat, seharusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu melaporkannya ke dewan kode etik profesi advokat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada ditemukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk mall administrasi hukum lembaga kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.
Selain itu, Hermansyah sendiri juga menjelaskan, jika hingga saat ini DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang di naungi Hendrik Dunan Purba belum pernah menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan soal menetapkan tersangka adanya dugaan penipuan dan penggelapan.