Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar, Kamis 1 Agustus 2024.
“Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebut Hendri Edison Sipahutar, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hendri.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya, juga mewajibkan kepada Alwi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
“Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Hendri Sipahutar.
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak kooperatif dan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” jelas Hendri Sipahutar.
Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai oleh M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.
Selanjutnya, dalam pengadaan APD untuk penanganan Covid 19 tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.