Setubuhi Anak Down Syndrome, Ayah Tiri di Sergai Divonis 17 Tahun Penjara

Sidang kasus setubuhi anak di bawah umur di PN Sei Rampah, Sergai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa N (46), dalam kasus Setubuhi anak di bawah umur, dengan hukuman 17 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis 10 April 2025.

Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandungnya, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana hukum 17 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara dan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aksi Pria Paruh Baya Duel dan Kalahkan Perampok Bersenpi di Sergai, Pelaku Ditangkap

Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat anak korban sulit untuk berkomunikasi.

Orang Tua Polisikan Anak Sendiri Gegara Curi Uang Rp 137 Juta, Berujung di Penjara

Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah melakukan  pemerkosaan terhadap Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh ibu anak korban.