Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dr Aris Yudhariansyah dengan hukum 4 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore 10 Maret 2025.
Atas vonis tersebut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia. Ia mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang berjuang menjadi garda kedepan saat pandemi Covid 19 pada waktu itu.
"Terima kasih telah menunjukkan kepada dunia, bagaimana cara memperlakukan mereka yang berjuang di garis depan, saat pandemi Covid-19," ucap dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan usai sidang di PN Medan.
dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
"Mereka yang mengorbankan waktu, tenaga bahkan nyawa, kini menerima balasan yang begitu 'adil', dari negeri yang mereka coba selamatkan," tutur mantan sekretaris Dinkes Sumut dan mantan juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumut itu.
Amatan wartawan, meski tetap divonis kurungan badan, dr Aris masih terlihat tegar menerima putusan majelis hakim. Senantiasa didampingi istri tercinta dan keluarga besarnya selama persidangan, menguatkan dr Aris Yudhariansyah menjalani takdir kehidupannya.
dr Aris Yudhariansyah membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan.
- Istimewa/VIVA Medan