Divonis 4 Tahun Penjara, Aris Yudhariansyah : Terima Kasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dr Aris Yudhariansyah dengan hukum 4 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore 10 Maret 2025.

img_title Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Atas vonis tersebut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia. Ia mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang berjuang menjadi garda kedepan saat pandemi Covid 19 pada waktu itu.

"Terima kasih telah menunjukkan kepada dunia, bagaimana cara memperlakukan mereka yang berjuang di garis depan, saat pandemi Covid-19," ucap dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan usai sidang di PN Medan.

img_title Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

"Mereka yang mengorbankan waktu, tenaga bahkan nyawa, kini menerima balasan yang begitu 'adil', dari negeri yang mereka coba selamatkan," tutur mantan sekretaris Dinkes Sumut dan mantan juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumut itu.

img_title Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Tipikor Polri

Amatan wartawan, meski tetap divonis kurungan badan, dr Aris masih terlihat tegar menerima putusan majelis hakim. Senantiasa didampingi istri tercinta dan keluarga besarnya selama persidangan, menguatkan dr Aris Yudhariansyah menjalani takdir kehidupannya. 

dr Aris Yudhariansyah membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu. 

Selain itu, terdakwa mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title